Aceh  

Berlaku Sampai Nopember, Dirikan Bagunan ada Keringanan Hingga 100 Persen

halaman7.com Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh memberi keringanan Izin Mendirikan Bangunan. Ini dalam rangka penertiban dan penataan bangunan gedung sesuai tata ruang kota.

Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Jalaluddin ST MT melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Elvi Zulfiani Meutia ST MEngSc mengatakan ini untuk membantu masyarakat yang belum mengantongi Izin Bangunan. Istilah terbarunya Izin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu baik dalam bentuk keringanan biaya retribusi. Kemudahan persyaratan dan proses penyelesaian yang singkat. Terhadap permohonan Izin Bangunan dengan tetap mempedomani ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.

Kriteria

Elvi mengatakan adapun bangunan yang mendapatkan keringanan biaya retribusi terdiri dari beberapa kriteria seperti bangunan yang dimohon adalah bangunan yang dibangun atau dimanfaatkan sebelum 2018.

Kriteria lainnya bangunan yang belum memiliki IMB. Bangunan yang sudah memiliki IMB tapi ada penambahan luasan. Struktur bangunannya tidak melebihi dua lantai. Bangunan yang sesuai dengan pola ruang. Bangunan yang diajukan juga tidak terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) melebihi dari 50% luasan bangunan.

“Keringanan biaya retribusi ini tidak berlaku terhadap bangunan menara telekomunikasi,” kata Elvi, Selasa 27 April 2021 di Kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Elvi menjelaskan beberapa jenis bangunan yang mendapatkan pemotongan biaya retribusi tersebut mulai dari 50% sampai dengan 100% dari biaya retribusi normal.

Untuk bangunan hunian diberikan keringanan hingga 75 %. Bangunan pemerintah, bangunan usaha, bangunan khusus diberikan keringanan sebesar 50%. Bangunan sosial budaya diberikan keringanan hingga 80 %.

“Bebas retribusi 100 % untuk bangunan dengan fungsi keagamaan,” jelas Elvi.

Baca Juga  Aceh Timur Maximum Rajai Aceh Futsal League 2021

Kata Elvi Izin Mendirikan Bangunan atau Izin Bangunan (IB) adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru. Mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. Agar terciptanya penataan bangunan gedung yang selaras dan serasi dengan lingkungan.

Karena itu, Elvi mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh agar segera mengurus perizinan bangunannya dan manfaatkan pemotongan biaya retribusi pengurusan Izin Bangunan yang diberikan Pemko Banda Aceh yang berlangsung sampai bulan Nopember 2021.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *