Dewan Pers Minta Pemerintah tidak Layani Permintaan THR dari Wartawan

halaman7.com Jakarta: Dewan Pers mengeluarkan imbauan bagi instansi pemerintah, TNI/Polri dan BUMN dan swasta. Untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari kalangan wartawan, jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H ini.

Imbauan Dewan pers dengan Nomor: 01/DP/K/IV/2021 itu dikeluarkan per  28 April 2021 dan ditandangani langsung Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Dalam imbauan itu dinyatakan. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan dengan mengatasnamakan media. Baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan. Oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik. Menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini. Meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi wajib untuk menolaknya.

Lapor ke Polisi

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

“Selain itu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” tulis edaran tersebut.

Baca Juga  Aceh Watch: Program Stickering, Langkah Keliru Pemerintah

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
  2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
  4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
  5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
  7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
  8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
  9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No HP: 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, anggota Dewan Pers (No HP: 0811-812-099).

Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.

Imbauan Dewan pers ini juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika. Lalu kepada Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan.

Ini juga ditujukan kepada Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia di- Indonesia.[andinova | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *