Kenal di Dunia Maya, Hamil di Dunia Nyata

halaman7.com Langkat: Judul di atas bukan Cerpen atau cerita non fiksi. Tapi kisah nyata dan itulah hidup di zaman sekarang ini. Semuanya menjadi serba gampang. Sampai buat anakpun terasa gampang, meski tanpa ikatan pernikahan.

Itulah petualangan cinta antara ASS (46 tahun) warga Padang Tualang, Langkat dengan seorang anak yang saat itu masih dibawah umur berusia 16 tahun.

Kisah asmara ini berawal pada April 2018. Saat itu ASS berkenalan sama IA berkenalan melalui media sosial (Medsos) facebook. Setelah berkenalan merekapun bertemu di salah satu rumah milik L dan akhirnya muncul rasa suka diantara keduanya.

Pada Juni 2019, ASS yang berada di rumah sendirian. Menghubungi korban IA untuk datang kerumahnya. Disitulah terjadi hubungan terlarang untuk pertama sekali. Hubungan itu terus berlanjut di berbagai tempat termasuk di salah satu hotel di Binjai.

Cinta terlarang itu terakhir kali dilakukan pada Desember 2019. IA pun memberitahu kalau ia hamil. Namun, apa yang terjadi, ASS tak mau bertanggungjawab dan melarikan diri ke Tapanuli Selatan.

Melacak ASS

AI pun memberitahukan kehamilan tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat. Polisipun melacak keberadaan ASS.

Selang sekian lama, pada Selasa 20 April 2021. Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu M Said Husen SIK mendapatkan informasi kalau ASS berada di wilayah Angkola, Tapanuli Selatan.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ASS. Kanit PPA bersama dengan tim Opsnal Aiptu Zulkifli dan Bripka Edi Pelawi menuju lokasi terduga.

Baca Juga  Isu Perang di Laut Cina Selatan Provokasi Bisnis Senjata?

“Akhirnya pada Rabu 21 April 2021 sekitar Pukul 03.00 wib, tim berhasil menangkap ASS  di rumahnya yang terletak di Tapanuli Selatan,” ujar Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman.

Saat diinterogasi, ASS mengakui perbuatanya yang sudah sering melakukan hubungan suami isteri dengan AI hingga hamil. ASS dibawa dan diamankan ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

ASS dibidik denga Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Itulah kisah akhir cerita anak manusia. Berkenalan di fesbuk, hamil di dunia nyata, mendekam di sel tahanan.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *