halaman7.com – Banda Aceh: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta diringkus Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di Desa Lam Ara, Banda Raya, Banda Aceh, Senin 26 April 2021, sekitar jam 23.00 WIB.
PNS yang berinisial HH (37 tahun) itu diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram. Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh terhadap tersangka AR (37 tahun) yang terlebih dahulu ditangkap dii depan pasar Lowak, Lampaseh Aceh pada hari yang sama.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rustam Nawawi SIK mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan.
Dikatakan, polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan warga. AR, sering menggunakan narkotika jenis sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka AR diringkus opsnal Satres Narkoba disaat sedang duduk di atas sepeda motor. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AR mengaku bahwa ianya membeli pada seorang laki-laki melalui perantara HH warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta serta menggunakan bersama di rumah HH.
“Tak lama kemudian, tersangka HH diringkus polisi di tempat tinggalnya di Desa Lam Ara,” ujarnya.
Tersangka AR mengakui bahwa sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari laki laki berinisial JAL dalam waktu berbeda.
Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. Dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.[ril | red 01]