Polres Langsa Ringkus Kodok dan Teman Nyabunya

halaman7.com Langsa: Tim Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa menciduk dua pemuda. Mereka diduga melakukan kejahatan narkotika jenis sabu di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Minggu, 12 April 2021, sekira Pukul 01.00 Wib.

Kedua pelaku yang diciduk masing-masing, HS (29 tahun) Warga Kecamatan Langsa Barat. ED alias Kodok (35 tahun) Warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil disita Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa diantaranya satu paket sabu seberat 0,30 gram berikut peralatan hisap dan sepeda motor.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Imam Azies Rachman, Selasa 13 April 2021, merincikan Tim Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa yang dipimpin Kanit I, Bripka Diwan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

Sebelumnya atas informasi dari masyarakat. Rumah tersebut sering berkumpul para pemuda. Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kondisi ini sudah meresahkan masyarakat setempat.[Antoedy]

Baca Juga  Penanaman Jagung di Meurandeh, Langsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *