halaman7.com – Banda Aceh: Dalam rangka menjaga harkamtibmas agar terciptanya kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan. Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan razia terhadap pemilik, penjual, pengguna terhadap petasan yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kegiatan ini dilakukan hingga menjelang Lebaran Idulfitri. Disamping itu Polisi akan menindak bagi siapa saja yang menggunakan atau yang memperjual belikan petasan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Rya Citra Yudha SIK mengatakan terciptanya Harkamtibmas di Banda Aceh dan sekitarnya perlu dilakukannya beberapa kegiatan yang positif.
Kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh selaku pengemban keamanan di wilayah Kota Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar. Tentunya melakukan berbagai upaya untuk terciptanya kondisi keamanan, kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah dibulan suci ramadhan.
“Hal ini Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan razia-razia terhadap pemilik, penjual dan pengguna petasan atau mercon yang dapat menggunggu orang lain dalam beribadah” tutur AKP Ryan, Rabu 21 April 2021.
Tadi sore, lanjut Kasat Reskrim, personel Satreskrim melakukan razia terhadap salah satu distributor petasan atau mercon di Kota Banda Aceh. Didapatkan 27 kotak kecil petasan mercon. 32 kotak kecil petasan warna kuning dan 182 batang petasa Roman candle tiger 0,8 5s.
“Pemilik dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh. Untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut sehubungan dengan usaha yang dikelolanya,” tambahnya.
Semua ini dilakukan demi memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkmtibmas). Lebih-lebih umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan satu bulan penuh.
Perlu diketahui masyarakat, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP.[ril | red 01]