halaman7.com – Langsa: Polres Langsa berhasil bongkar peredaran narkoba yang hendak diedarkan di Langsa dalam jumlah besar. Pelaku dan barang bukti sabu seberat 2.101 gram berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Rabu 20 Maret 2024, mengatakan informasi didapat dari masyarakat pada Minggu 17 Maret 2024. Tentang akan ada transaksi jual beli sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar.
Dijelaskannya, sabu itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur yang akan di edarkan di Langsa. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang itu di wilayah hukum polres Langsa, akan tetapi tidak ditemukan.
Selanjutnya, melakukan pencarian di Kabupaten Aceh Timur. Sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di pekarangan masjid di Desa Kemuning, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi.
Polisi langsung menggeledah badan dan sepeda motor yang dikenderai keduanya. Ditemukan dalam jok sepeda motor 2 paket besar sabu.
Pelaku yang diamankan M (32 tahun), warga Kecamatan Peudawa, Aceh Timur dan A (43 tahun), warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Barang bukti yang diamanan 2 paket sabu besar seberat 2.101 gram, 1 plastik hitam, 2 handphone dan sepeda motor warna abu-abu Nomor polisi BL 5948 DBH.
Dijelaskan Kapolres, ada pelaku lainya, yakni RD yang menjual sabu tersebut kepada kedua pelaku. Namun saat ini belum di ketahui keberadaannya dan RD masuk dalam DPO.[ril | Antoedy]