Residivis Pelaku Begal Mahasiswi di Ringkus Jatanras Polresta Banda Aceh

halaman7.com Banda Aceh: Seorang residivis yang berinisial SR (28 tahun) pelaku begal terhadap mahasiswa di kawasan Aceh Besar, akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Sabtu siang 10 April 2021.

Tersangka SR

Tersangka diringkus di rumah orang tuanya di salah satu gampong dalam Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

SR kerap melakukan kejahatan di beberapa lokasi yang tercatat sebagai residivis Polresta Banda Aceh. Pelaku SR ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena melakukan begal terhadap seorang mahasiswi Salsabila (23 tahun) di jalan Syiah Kuala, depan Pesantren Darul ‘Ulum, Banda Aceh, Rabu 7 April 2021 sekitar jam 23.30 WIB.

Kini korban dirawat dirumah sakit Zainoel Abidin Banda Aceh menderita koma (tidak sadar).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, pelaku SR melakukan begal atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban Salsabila disaat sedang mengendarai sepeda motor.

SR melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban disaat korban sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic warna hitam berhasil merampas tas milik koban yang berisikan satu unit handphone, surat-surat penting serta sejumlah uang tunai.

Saat pelaku SR menarik tas milik korban, korban terhempas terjatuh dari sepeda motor. Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya kearah asrama PHB. Korban ditolong anggota Brimob yang sedang melintas serta warga untuk dibawa ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam. Petugas langsung melakukan olah TKP. Melakukan pendataan awal terhadap korban di RS,” ujar Kasat Reskrim, Minggu 11 April 2021.

Menyikapi kasus tersebut. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menginstruksikan Aipda Mukhlis bersama personel Jatanras untuk mengungkap kasus yang sedang menimpa korban.

Baca Juga  Pengurus IQ Belajar Pengelolaan Wakaf ke Kebun Kurma Barbatee

“Alhamdulillah pelaku SR berhasil diringkus dirumah orang tuanya,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan data kriminalitas yang dilakukan pelaku. Tersangka kerap melakukan tindak pidana yang sama. Ini berdasarkan buktikan dan data kepolisian. SR juga tercatat sebagai residivis.

Pada 2021, tersangka telah melakukan penjambretan di tiga lokasi. Diantaranya kawasan desa Lampaloh, Lueng Bata, Kawasan desa Ateuk Jawo, Baiturrahman. Terakhir di depan Pesantren Darul ‘Ulum.

“Saat ini, SR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.Dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *