Aceh  

Covid-19 Meningkat, Warkop di Banda Aceh Dibatasi Sampai Pukul 23.00 Wib

halaman7.com – Banda Aceh: Kasus Covid-19 di Aceh mengalami peningkatan yang signifikan selama libur lebaran Idulfitri 1442 H. Untuk itu, Pemerintah akan memberlakukan batas waktu pembukaan Warung Kopi (Warkop) dan Café hanya sampai pukul 23.00 wib.

Hal itu disepakati dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Rapat evaluasi penegakan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) ini juga melibatkan unsur TNI, Satpol PP (Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Provinsi), Dinas Pemadam Kebakaran di ruang posko digital Mapolda Aceh, Rabu 19 Mei 2021.

Rapat ini membahas tentang Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Rapat dipimpin Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito. Ikut dihadiri Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya menyampaikan, langkah tersebut dilakukan mengingat angka penyebaran Covid-19 di Aceh kian meningkat. Terutama dalam kurun waktu libur hari raya. Sehingga memerlukan penanganan yang serius dan massif. Dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum di seluruh wilayah Aceh.

“Kegiatan penegakan hukum nantinya akan menyasar warung-warung kopi. Sebab selama ini menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar Prokes,” sebut Winardy.

Khusus di Kota Banda Aceh, lanjutnya, nanti petugas akan mempedomani Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2020.

“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 Wib,” jelas Winardy.

Nantinya, kata Winardy, peningkatan kegiatan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan imbauan tentang penerapan Prokes serta sanksi-sanksi. Baik teguran, administratif, maupun pidana.[ril |Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *