Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

halaman7.com Langsa: Satres Narkoba Polres Langsa, Selasa 4 Mei 2021 menangkap dua tersangka pengedar sabu seberat 26,40 gram di salah satu rumah Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Kedua tersangka, berinisial AJ (33 tahun) dan A alias Donel (37 tahun). Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yakni lima paket sabu seberat 26,40 gram, dua bungkus rokok, satu plastik warna hitam dan dua unit telepon seluler.

Kapolres Langsa, Agung Kanigoro Nusantoro SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu 5 Mei 2021 mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dimana, di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

AKBP Agung Kanigoro Nusanto

“Mendapatkan laporan itu. Personel satres narkoba melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar,” ujar Kasat Reskrim.

Pada Selasa 4 Mei sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Lorong TPI. Polisi melakukan penggrebekan. Polisi mengamankan tersangka AJ. Ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima paket seberat 26,40 gram.

Dari pengakuan tersangka AJ. Sabu itu diperolehnya dari temannya, tersangka A alias Donel. Tujuannya untuk diperjualkan atau diedarkan kembali. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan pengembagan di satu rumah lainnya, polisi berhasil menangkap tersangka A alias Donel dengan barang bukti.

“Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.[habib | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *