halaman7.com – Aceh Timur: Forkopimda Aceh Timur yang terdiri dari Dandim Aceh Timur, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Bupati Hasballah Bin M Thaib, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dan jajaran Forkopimda lainnya meninjau Posko Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di gampong-gampong wilayah Kabupaten Aceh Timur, Kamis 6 Mei 2021.
Dandim Hasanul Arifin mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan antara lain menyuarakan penanganan dan penanggulangan Covid-19 untuk seluruh masyarakat Aceh Timur.
Dandim menyatakan, posko di tingkat gampong atau desa diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.
Posko yang dipimpin Kepala Desa (Geuchik) dalam kegiatannya melibatkan beberapa SDM diantaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, dan PKK.
Di tingkat gampong, posko ini berfungsi sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro. Dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif.
Empat Aspek
Dandim menjelaskan, posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T. Yaitu testing, tracing, dan treatment. Hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.
“Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik,” ujar Dandim.[Antoedy]