halaman7.com – Aceh Tamiang: Bupati Aceh Tamiang Mursil mengaku tidak bisa membayangkan, apabila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H lalu.
Pascalebaran, banyak warga yang terpapar Covid-19. Menyebabkan ruang pinere RSUD Aceh Tamiang penuh. Larangan Mudik sudah dikeluarkan. Namun tetap saja pasca lebaran warga masih banyak terpapar Covid-19.
“Ruang pinere yang di sediakan di RSUD Aceh Tamiang hampir semuanya penuh dengan pasien Covid-19,” ujar Mursil saat monitoring sekaligus sosialisasi Instruksi Bupati (Inbup) Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2021, tanggal 27 Mei 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 kepada para Datok Penghulu (Kepala Desa) se Kecamatan Rantau, Jumat 28 Mei 2021 di Aula Kantor Camat Rantau.
Karena adanya peningkatan dan lonjakan kasus aktif Covid-19. Bupati Mursil dan segenap unsur Forkopimda mengambil langkah dan strategi kembali dengan cara kembali mengaktifkan Pos PPKM Mikro. Mengacu pada aturan yang telah di tetapkan.
Seluruh Kegiatan PPKM, seperti Penetapan Zonasi Kampung, harus dilaporkan setiap harinya kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Forkopimcam. Dilaporkan kepada Satgas Pengendalian Covid-19 melalui Puskesmas.
Kemudian, untuk Izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, wajib memperhatikan zonasi kampung. Berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten Aceh Tamiang.
Pemulasaran Jenazah
Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Mursil juga menjelaskan tentang aturan pemulasaran jenazah terkonfirmasi positif sesuai Protokol Kesehatan (Prokes).
Dalam Inbup Nomor 5 Tahun 2021 dalam Penanganan Jenazah meninggal dunia disebabkan Covid-19, diberlakukan sebagai berikut:
- Bila meninggal di RSUD, seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan oleh pihak RSUD.
- Proses penguburan jenazah dilaksanakan pihak keluarga atau petugas kubur kampung dengan bimbingan dan bantuan APD berupa sarung tangan dan masker bedah disiapkan Puskesmas setempat.
- Forkopimcam bersama Tim PPKM memastikan seluruh Protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses penguburan hingga sterilisasi wilayah tersebut.
- Bila meninggal dunia di rumah. Seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan pihak keluarga atau bilal mayat, dengan memakai APD lengkap yang disediakan pihak Puskesmas terdekat.
- Plastik dan peti pembungkus Jenazah di bebankan kepada dana sosial Persatuan Kampung.
- Proses penguburan jenazah dilaksanakan pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan APD berupa sarung tangan dan masker bedah di siapkan oleh Puskesmas setempat.[Antoedy].
Respon (1)