Aceh  

Pejabat dan Perusahaan tak Mau Bayar Zakat, Tidak Dapat Perhatian dari Pemko Langsa

halaman7.com Langsa: Pemko Langsa tidak akan memberikan perhatian bagi para pejabat dan perusahaan yang tidak mau bayar zakat.

Bagi pejabat seperti kepala Dinas, kepala kantor atau badan. Kepala sekolah serta perusahaan yang bergerak di Langsa, Pemko akan memberikan pertimbangan dan penilaian khusus bagi mereka yang dapat memenuhi kewajiban tersebut.

“Namun, jika enggan mengeluarkan zakat atau infaq maka jangan kecewa apabila tidak mendapat perhatian lebih dari Pemko Langsa,” tegas Wakil Walikota, Marzuki Hamid disela-sela penyaluran zakat Pemko Langsa, Rabu 5 Mei 2021.

Dikatakan, apa yang dilakukannya ini adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku di Aceh. Berdasarkan instruksi gubernur Aceh Nomor: 12/INSTR/2005 tentang pemotongan zakat dari gaji dan honorium bagi setiap pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

“Gaji, honor dan jasa yang diterima didalamnya ada harta zakat yang wajib ditunaikan,” ujar wakil walikota.

Pemko melalui Baitui Mal menyalurkan zakat sebesar Rp1 milyar lebih untuk 6.800 fakir dan miskin. Penyerahan zakat ini secara simbolis oleh Wakil Walikota Langsa, Marzuki Hamid, didampingi Kepala Baitul Mal, Tgk Alamsyah di aula Cakra Donya Langsa, Rabu 5 Mei 202.

Sebanyak 6.800 fakir miskin itu terbagi dalam fakir sebanyak 1.800 orang dan miskin 5.000 orang. Masing-masing mendapatkan Rp150 ribu. Jumlah totalnya sebesar Rp1.020.000.000.

Penyaluran zakat ini diserahkan kepada masing-masing keuchik di gampong. Nantinya disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Menurut Wakil Walikota, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, zakat harus mendapat perhatian serius dari umat Islam. Sebagai upaya untuk menghilangkan kesenjangan dan kecemburuan sosial.

Baca Juga  Ratusan Warga Langsa Larut Zikir untuk Palestina

“Bagi orang yang tidak menunaikannya berdosa besar. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat,” ujar Wakil Walikota.

Zakat itu terdapat pada semua harta yang mengandung illat kesuburan atau berkembang. Baik berkembang dengan sendirinya atau dikembangkan dengan jalan diternakkan atau diperdagangkan.

Selain itu, zakat itu dikenakan pada semua jenis termasuk tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang bernilai ekonomis. Serta zakat terdapat dalam segala harta yang dikeluarkan dari perut bumi baik yang berbentuk cair maupun berwujud padat.

Sementara Kepala Baitul Mal setempat, Tgk Alamsyah, mengatakan, Baitul Mal hampir setiap tahunnya dapat menyalurkan zakat khususnya di bulan Ramadhan terkecuali pada 2020 karena terkendala Covid-19.[habib | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *