halaman7.com – Langsa: Tekan penyebaran Covid-19, Tim Gabungan atau Peucrok (Kejar-red) gencarkan Operasi Yustisi di Kota Langsa, Senin 24 Mei 2021.
Operasi yustisi ini bagian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Langsa.
Walaupun belum termasuk zona merah. Kota Langsa tetap dijaga aparat gabungan dari peningkatan kasus Covid-19.
Operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari Kodim Aceh Timur, Polres Langsa, dan beberapa instansi terkait di lingkungan Kota Langsa.
Dandim Aceh Timur, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, melalui Pasiops Kapten Inf Ahmad Suheri mengatakan, tim gabungan merazia 15 warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di area publik.
Para petugas juga terus menyampaikan sosialisasi Pesan Ibu 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Kegiatan operasi dilaksanakan di sejumlah ruas jalan dan pusat-pusat keramaian seperti Lapangan Merdeka dan Taman Bambu Runcing. Tim juga mendatangi tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti kedai kopi dan café-cafe.
Sanksi
Pada operasi yustisi tersebut para petugas menjatuhkan berbagai bentuk sanksi kepada para pelanggar Prokes. Khususnya mereka yang tidak mengenakan masker di tempat publik. Sanksi berbentuk teguran lisan.
Dandim juga telah memerintahkan kepada para anggota di wilayah binaan untuk aktif melaksanakan operasi yustisi dan sosialisasi PPKM. Dalam rangka penegakan Prokes dan 5M bersama unsur Polri dan instansi terkait.[Antoedy]