halaman7.com – Langsa: Sedikitnya 19 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan di Kota Langsa, Selasa 18 Mei 2021.
Mereka terjaring Tim Peucrok ( kejar-red) di sejumlah lokasi berbeda seperti Taman Bambu Runcing, Lapangan Merdeka dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
“Operasi dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5M. Demi memutus penyebaran Covid-19,” kata Dandim Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, melalui Pasiops Kapten Inf Ahmad Suheri.
Menurutnya, operasi dilakukan sesuai dengan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Juga Peraturan Walikota Langsa No 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Meski operasi yustisi rutin digelar. Namun masih ada masyarakat yang abai terhadap Prokes, terutama pemakaian masker,” cetusnya.
Seperti operasi yang berlangsung hari ini, petugas mendapati 19 pelanggar Prokes yang seluruhnya tidak mengenakan masker.
“Hari ini ada 19 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar,” ujar Pasiops.
Untuk itu, Kapten Inf Ahmad Suheri mengimbau, seluruh elemen masyarakat Kota Langsa untuk selalu menerapkan Prokes dan kampanyekan gerakan ingat 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Pandemi ini belum berakhir, maka ingat 5M. Kami harap masyarakat di wilayah Kota Langsa disiplin Prokes agar terjaga daya imunitas dan tetap produktif,” pungkasnya.[Antoedy]