8 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Kenderaan Sejak Juni 2021, Aceh Bagaimana?

halaman7.com – Jakarta: Setiap tahun para pemilik mobil dan motor wajib membayar pajak kendaraan. Besarannya tergantung dari model dan tipe yang dimiliki, serta tahun pembuatan.

Meski sudah merupakan kewajiban, namun ada kalanya beberapa orang tidak melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Otomatis, ada sanksi berupa denda yang dibebankan pada mereka.

Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.

Dari penelusuran VIVA Otomotif di berbagai sumber, Selasa 8 Juni 2021 diketahui pada bulan ini ada delapan pemerintah daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Para pemilik mobil dan motor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.

  1. Jambi

Ada penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama atau BBN hingga 30 Juni 2021 untuk wilayah Jambi. Selain itu, pokok BBN kendaraan kedua dan lelang juga tidak perlu dibayar.

  1. Lampung

Program pemutihan pajak untuk wilayah Lampung digelar sampai September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.

  1. Jawa Tengah

Bapenda Jateng mengumumkan adanya pembebasan denda PKB, mulai 6 Juni hingga 6 September tahun ini. Keringanan yang diberikan hanya penghapusan denda saja.

  1. Jawa Timur

Semua pemilik kendaraan beroda dua atau lebih di wilayah Jawa Timur, bisa menikmati keringanan pembayaran PKB berupa penghapusan denda dan BBN hingga 24 Juni mendatang.

  1. Bali

Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni sampai 17 Desember tahun ini.

  1. Sulawesi Selatan

Warga Sulsel bisa mendapatkan keringanan atas tunggakan pajak kendaraan, mulai 4-30 Juni 2021. Pembayaran pokok pajak bisa dilakukan memakai GoPay atau QRIS.

  1. Sumatera Barat
Baca Juga  Banda Aceh Miliki Aplikasi Online Pelaporan Pajak

Sesuai Pergub Sumbar nomor 17 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan diberlakukan di Sumatera Barat pada 7-30 Juni tahun ini.

Ternyata, dari delapan provinsi itu, Aceh tidak melakukan pemutihan pajak pada Juni tahun ini. Semoga bulan-bulan kedepan bisa mengikuti langkah 8 provinsi di atas. Hingga bisa membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi saat pandemic Covid-19 ini.[viva.co.id | andinova]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *