halaman7.com – Banda Aceh: Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menertibkan 13 juru parkir liar dan satu pengutip dana pada pedagang kaki lima di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ferry Ulee Lheue, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
14 pelaku yang diamankan tersebut sebagian besar bukan warga dari Kecamatan Meuraxa. Namun juga ada dari wilayah Aceh Besar.
Ke 14 pelaku yang ditertibkan tersebut masing-masing berinisial DI (35 tahun), RM (25 tahun), FIR (38 tahun), SAF (35 tahun), SY (28 tahun), MUL (45 tahun), RIF (19 tahun), BAH (51 tahun), AM (43 tahun), FRM (26 tahun), JUN (41 tahun) MY (52 tahun), JND (41 tahun) dan satu wanita HY (45 tahun).
AKP Ryan menambahkan, para juru parkir liar tersebut, memunggut biaya di lokasi parkir tersebut semestinya memiliki izin dari Dinas Perhubungan. Namun kesemuanya itu tidak memiliki surat keterangan dari instansi yang dimaksud.
“Dari tangan para pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp196 ribu,” tambah AKP Ryan
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Kapolri. Terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat.
“Hasil dari operasi yang dilakukan hari ini. Kami menemukan 13 orang laki-laki dan 1 wanita yang telah melakukan pungli serta parkir liar,” tutur pungkas AKP Ryan.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menertibkan empat pelaku yang melakukan pungutan liar di sepanjang jalan di Gampong Ulee Lheue. Sampai saat ini telah diamankan sebanyak 18 pelaku pungutan liar.
Kasat Reskrim, mengimbau kepada lapisan masyarakat, jangan sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian. Bila mengetahui kejadian ataupun menjadi korban dari para pelaku premanisme.
“Laporkan dan tentunya akan kami tindak lanjuti,” harap AKP Ryan.
Kesemua para pelaku yang ditertibkan tersebut, telah dikembalikan kepada keluarga. Dilakukan pembinaan wajib lapor kepada Satreskrim Polresta Banda Aceh.[ril | red 01]
Respon (1)