halaman7.com – Banda Aceh: Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darul Imarah menangkap residivis kambuhan pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Adapun lokasi yang dimaksud diantaranya, dua rumah warga di Komplek PNS Blok C, Gampong Lamsidaya, Darul Imarah dan Perumahan di Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku utama berinisial SH (30 tahun) yang berperan sebagai pencurian dan pembobolan rumah dan pelaku kedua berinisial SF (49 tahun) yang berperan sebagai tindakan pertolongan jahat (tadah)
Mereka ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Sabtu 4 Mei 2024, malam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa 28 Mei 2024, mengatakan, kasus ini terungkap usai petugas menyelidiki kasusnya sejak kemarin.
Disebutkan, pelaku merupakan residivis kambuhan, karena dua tahun lalu pernah diamankan di Polresta Banda Aceh dalam kasus yang sama.
“Ada tiga laporan yang masuk ke kita soal pembobolan tiga rumah warga di Kecamatan Darul Imarah,” ujarnya didampingi Kapolsek, Iptu Hendra Saputra; Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit V Jatanras, Ipda Rizky Pratama Putra.
Usai penyelidikan, polisi akhirnya menciduk kedua pelaku di sebuah peternakan ayam. Para pelaku pun mengakui telah mencuri sejumlah barang di tiga rumah korban.
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor, pendingin ruangan hingga mesin print.
Dalam aksinya, pelaku SH saat melakukan pencurian, menggunakan alat bantu berupa kapak, martil dan pahat.
“Korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp134 juta lebih. Pelaku kini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP,” jelasnya.[ril | red 01]