Gunakan Sabu, Seorang Residivis Bersama Pelajar Ditangkap Polisi

halaman7.com – Langsa: Seorang pelajar bersama residevis diamankan Tim Satres Narkoba Polres Langsa, akibat mengkonsumsi narkoba, Selasa 1 Juni 2021, malam.

Kedua pelaku, berinisial MM (31 tahun) yang juga seorang residivis kasus yang sama. Sedangkan satu lagi masih berusia 19 tahun, namun berstatus pelajar. Keduanya, warga Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis 3 Juni 2021 mengatakan dari kedua tangan pelaku di amankan barang bukti paket sabu seberat 33 gram dan alat bukti pendukung lainnya.

Selain itu polisi juga mengamankan satu tas ransel warna hitam, tiga unit HP dan satu unit sepeda motor warna abu-abu.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seorang residivis narkoba yang sudah selesai menjalani hukuman kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di desanya.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai, polisi mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.

“Saat kita intograsi dari pengakuan MM, sabu tersebut dari temannya yang berinisial A warga Aceh Timur. Kini A masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibeli untuk diedarkan lagi di Langsa,” jelas Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya. Kedua pelaku dan barang-bukti di amankan di Mapolres Langsa. Guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A yang jadi DPO dalam proses penyelidikan Satres Narkoba Polres Langsa.[ril |Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *