Aceh  

Malang Nian, Dua kafe dan Satu Warung Kafe di Langsa Disegel

halaman7.com – Langsa: Hanya gara-gara melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Dua kafe dan satu warung di kota Langsa disegel tim yustisi yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol-PP, Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua kafe dan satu warung ini disegel karena telah melanggar intruksi Gubernur Aceh Nomor: 07/INSTR/2021, tanggal 20 Mei 2021, tentang membatasi untuk warung kopi/kafe, swalayan, pusat perbelanjaan, mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kemudian, peraturan walikota (Perwal) Langsa Nomor: 31/ 2020 tentang penerapan  displin dan pengakan hukum prokes, sebagai upaya pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 22.00 WIB tim yustisi yang dipimpin Perwira Pengedali (Padal) Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, melakukan razia penegakan prokes terhadap sejumlah kafe di Kota Langsa.

Sekitar pukul 22.30 WIB tim yustisi berhenti disebuah kafe Mikro di Jalan Ahmad Yani yang dianggap telah melanggar Prokes. Karena masih membuka kafe dengan melayani pembeli. Dengan tidak menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan).

Kemudian, tim melakukan penyegelan. Karena dianggap sudah melanggar prokes dua kali. Selanjut, di Jalan Panglima Polem Kafe villag dan di Jalan Sudirman warung Pak Wan. Keduanya juga telah melanggar Prokes. Sehingga diambil tindakan tegas dengan menyegelnya.

Iptu Arief Sukmo, mengatakan, dua kafe dan satu warung ini disegel karena awalnya sudah diberikan surat teguran pertama. Agar tidak membuka warung diatas pukul 22.00 WIB.

“Ketiganya sudah kita tegur pertama dan semalam yang kedua kali langsung kita segel. Kemudian akan kita buka segelnya kembali selama tiga hari kedepan,”ujarnya.

Baca Juga  Kejari Langsa Eksekusi Terpidana Fitnah Walikota

Diharapkan, kepada semua pemilik usaha agar dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya pencegahan ataupun memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.[habib | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *