Aceh  

Perangkat Desa Harus Siap Jadi Tempat Pengaduan Masyarakat

halaman7.com – Aceh Timur: Babinsa Koramil Sungai Raya, Kodim Aceh Timur Sertu Fajar Afrizo menyampaikan perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa (Geuchik). Dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa.

Perangkat desa harus memegang tanggung jawab yang penuh sebagai pelayan masyarakat.  Perangkat desa harus memberi pelayanan yang terbaik kepada warga. Tanpa mengenal waktu baik siang mau pun malam.

“Kita harus siap menjadi tempat pengaduan terkait berbagai persoalan masyarakat desa,” tegasnya saat memimpin apel di halaman Kantor Desa Labuhan Keude, Sungai Raya, Senin 21 Juni 2021.

Demikian juga, seiring pandemi Covid-19, lanjut Sertu Fajar Afrizo diimbau seluruh perangkat agar selalu waspada dalam menjaga diri dari wabah Covid-19 .

Selalu terapkan disiplin protokol kesehatan dalam bekerja. Diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

“Kita bersama-sama saling mengingatkan tentang kedisiplinan Prokes. Demi mencegah tertularnya wabah Covid-19 yang belum diketahui sampai kapan berakhirnya,” sebut Fajar Afrizo.

Hadir dalam kegiatan apel tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, Brigadir Andri Kurniawan. Kepala Desa Labuhan Keude, Ishak Ismail, dan seluruh perangkat Desa Labuhan Keude.[Antoedy]

Baca Juga  Yabamusti Bantu Korban Kebakaran di Langsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *