Aceh  

Senator Aceh Minta Minta Pemerintah Implementasikan Qanun Haji dan Umrah

halaman7.com – Banda Aceh: Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA meminta Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.

Keberadaan Qanun Aceh dengan nomor 5 tahun 2020 ini dinilai penting. Untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah Haji di Aceh yang sangat panjang.

“Selama ini, berdasarkan data terakhir. Daftar tunggu keberangkatan haji di Aceh itu mencapai 28 tahun. Itu sebelum pandemi. Jadi daftar sekarang, baru berangkat 28 tahun kedepan,” kata Syech Fadhil di sela-sela takziah ke sejumlah dayah di Aceh Besar, Minggu 6 Juni 2021.

Kata Syech Fadhil, yang menjadi persoalan, selama dua tahun pandemi Corona. Keberangkatan jamaah haji juga dibatalkan. Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang.

Untuk persoalan ini, kata Syech Fadhil, solusinya adalah pelaksanaan Qanun Penyelenggaran dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting di dalam Qanun adalah soal penambahan kuota Haji khusus bagi Aceh.

“Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus. Untuk memangkas daftar tunggu tadi,” kata mantan Ketua IKAT Aceh ini lagi.

Dikatakan, ada juga poin yang tak kalah penting dalam qanun ini jika diimplementasikan. Pemerintah Aceh harus menyiapkan semua peraturan pelaksana yang diamanahkan dalam qanun ini.

Syech Fadhil berharap perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat  terselesaikan.

Untuk diketahui, Qanun tersebut disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020, dan diundangkan pada Maret 2021.

“Saat pandemi selesai, ini jadi kado spesial bagi jamaah calon haji Aceh,” pungkasnya Syech Fadhil.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *