Aceh  

Tidak Mudah Capai Predikat Desa Sadar Hukum

halaman7.com – Aceh Tamiang: Kakanwil Kemenkumham Aceh diwakili Kepala Bidang Hukum, Bukhari menegaskan tidak mudah untuk mencapai predikat Desa Sadar Hukum. Karena ini harus memenuhi beberapa kriteria.

Adapun kriteria itu meliputi 4 dimensi. Yaitu Dimensi Akses Informasi Hukum. Dimensi Implementasi Hukum. Dimensi Akses Keadilan dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi.

Hal itu ditegaskan Bukhari saat Evaluasi Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) dalam Kabupaten Aceh Tamiang 2021 di aula Setdakab setempat, Selasa 8 Juni 2021.

Lanjutnya, desa yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang pada saat itu di tetapkan/tergolong sebagai desa yang memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi. Karena memiliki bobot atau penilaian di atas 140.

Hal ini berdasarkan penilaian 4 dimensi. Dimana dimensi akses informasi hukum memiliki bobot nilai sebesar 40 persen. Dimensi yang lain sebesar 20 persen.

Dikatakan, evaluasi ini untuk mengetahui terhadap penilaian tersebut. Apakah masih memenuhi kriteria yang dipersyaratkan surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 tahun 2017. Tentang perubahan kriteria desa/kelurahan Sadar Hukum.

Dengan harapan kesadaran atas hukum dalam kehidupan sehari-hari semangkin meningkat dari sebelumnya.

Secara Nasional

Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin mengatakan pembentukan dan pembinaan Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) adalah salah satu bentuk penyuluhan hukum. Merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara nasional.

Dalam menjalankan program pemerintah tersebut. Pemkab Aceh Tamiang sejak 2012 sampai 2019 telah melaksanakan kegiatan pembinaan Kadarkum sebanyak 42 Kampung di 12 kecamatan.

Kegiatan evaluasi Kampung sadar hukum ini. Untuk mengingatkan akan kriteria Kadarkum. Dimana setiap kampung memiliki kelompok-kelompok sadar hukum, yang harus tetap di bina dan di pertahankan. Dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat Aceh Tamiang. Sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari dan memahami hak dan kewajiban yang melekat sebagai warga negara Indonesia. Khususnya di Aceh Tamiang.

Baca Juga  Soal MAA, Kinerja Karo Hukum Perlu Dievaluasi

Melalui moment ini, T Insyafuddin berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para anggota Kadarkum. Agar menjadi role model bagi calon kampung binaan selanjutnya.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *