halaman7.com – Banda Aceh: Aparat gabungan BNNP Aceh dan Dit Narkoba Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 31,4 Kg sabu asal Malaysia. Sabu ini dipasok melalui laut lewat jalur Krueng Raya menuju Lhokseumawe.
Pemasokan sabu dari jaringan W ini terdeteksi aparat. Dimana, ada informasi pemasokan sabu pada 30 Juni 2021. Informasi ini didalami tim penindak BNNP Aceh dengan mengendus lokasi penyeludupan.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengungkapkan, saat melakukan pendalaman itu, sekitar pukul 22.00 wib, aparat melihat ada satu mobil pick up melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Krueng Raya, Aceh Besar menuju Banda Aceh.
Melihat gelagat tersebut, aparat melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Ditemukan 2 karung besar yang berisikan 30 pack yang berisikan sabu.
Aparat langsung mengamankan tersangka M alias Mus Cobra (39 tahun) warga Aceh Utara. Dari pengakuan tersangka, barang itu dibawa atas pemintaan tersangka W yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk menjembut barang haram itu dari Krueng Raya dan dibawa ke Lhokseumawe.
“Tersangka Mus Cobra dibayar Rp10 Juta, jika berhasil membawanya ke lokasi ditunggu W di kawasan Sp Kandang, Lhokseumawe,” jelas Kepala BNNP Aceh, Jumat 16 Juli 2021 di Kantor BNNP Aceh.
Dari pengakuan tersangka, jika barang tersebut bisa lolos, selanjutnya akan dibawa ke Jakarta oleh W sendiri. Aparat sendiri telah melakukan upaya penangkapan terhadap W di rumahnya pada Sabtu, 1 Juli 2021.
Namun, DPO W telah kebuuru lari dan rumahnya telah kosong. Kemungkinan besar, tersangka W sudah mengetahui ikhwal tertangkapnya Mus Cobra, makanya W segera melarikan diri.
Dalam kasus ini tersangka Mus Cobra dibidik dengan pasal 112 ayat 2, Jo pasal 114 ayat 2, sub pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU no 35/2009 tentang narkotika. Jucto pasal 55 KUH Pidana.[andinova | red 01]