Lapak Liar PKL di Meulaboh Ditertibkan

halaman7.com Aceh Barat: Sejumlah lapak liar musiman Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Kota Meulaboh ditertibkan. Mereka melanggar aturan dan ketentuan dari Pemerintah Aceh Barat.

Penertiban itu dilakukan, aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP). Petugas melakukan penyisiran dan penertiban lapak liar musiman, Sabtu 17 Juli 2021.

Penertiban tersebut dipimpin Kabid Trantibum, Dodi Bima Saputra SSTP MSi. Melibatkan personel Kodim Aceh Barat, Denpom lM Meulaboh, Polres Aceh Barat dan Satpol PP.

Penertiban ini dilakukan karena masih banyaknya Pedagang liar musiman yang tidak berizin dan melanggar aturan. Mereka berjualan dengan memajang barang dagangannya di atas trotoar bahkan di bahu jalan. Sehingga bisa menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.

Seperti halnya PKL musiman jelang ldul Adha berjualan di trotoar Jalan Nasional, sekitaran Simpang Pelor. Pedagang tanaman di depan Telkom Pasar Baoe yang menjadikan trotoar sebagai etalase.

Pemandangan tersebut tentunya melanggar aturan dan harus disterilkan sesuai Perbup Aceh Barat No. 09/2020. Tentang ketertiban umum dan merupakan penertiban PKL musiman jelang ldul Adha.

“Kami tidak melarang saudara-saudara untuk berjualan dan mengais rezeki. Namun harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika melanggar, maka kami melakukan penertiban. Karena selain membuat wajah Kota menjadi semrawut juga bisa menimbulkan kemacetan akibat Lapak di atas trotoar bahkan di bahu Jalan,” ujar Dodi saat melakukan penertiban

Secara terpisah, Dandim Aceh Barat, Letkol lnf Dimar Bahtera, mengintruksikan agar aparat gabungan selalu mengedepankan sikap persuasif.

“Lakukan tugas dengan elegan dan jauhi sikap arogan. Karena para PKL juga merupakan saudara Kita,” ujar Dandim.

Baca Juga  Personel Gabungan Apel Bersama Siaga Bencana

Apabila ada yang melanggar, lanjut Dandim, berikan pemahaman dengan penuh kelembutan. Jangan ada yang main kasar. Sampaikan secara baik-baik dan bantu menggeser ataupun memindah barang dagangannya.

“Apabila melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Maka imbau untuk mematuhi Prokes demi kenyamanan Kita bersama,” ucap Dandim selaku Wakil Ketua 1 Satgas PPKM Mikro Aceh Barat.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *