halaman7.com – Langsa: Kasus pembunuhan terhadap Ridwan (53 tahun) yang mayatnya dikarungi dan dibuang ke sungai ternayata bermotif sakit hati.
Sakit hati, dikarenakan, tersangka mengaku korban memukul dan memakinya dengan kata-kata kasar.
Kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya jenazah korban yang terbungkus dalam karung di alur sungai Desa Jengki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan hingga tertangkap satu dari dua tersangka. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial ZW (25 tahun) warga Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Tersangka merupakan otak pelaku pembunuhan ini.
“Tersangka lainnya DN (35 tahun), warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Kini masih jadi buronan aparat kepolisian,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sulmo Wibowo, di Mapolres Langsa, Minggu 25 Juli 2021.
Barang bukti yang diamankan becak bermotor (Betor) warna hitam biru. Mesin press bahan bekas, dua unit HP, dua buku tabungan atas nama korban dan Ranti Heriaty berikut salah kartu ATM nya. Kemudian, satu unit sepeda motor serta tiga buah karung besar berisi bahan bekas.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan ini berawal dari rencana pencurian dengan kekerasan. Hingga berujung melakukan tindakan pembunuhan.
INFO Terkait:
- Hasil Otopsi, Mayat Mr X dalam Karung Diduga Korban Pembunuhan
- Identitas Mayat dalam Karung Terungkap, Korban Dihabisi di Rumah Sebelum Dibuang
Kapolres menambahkan, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa. Untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tersangka DN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3. Tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman pidananya hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup, minimal 20 tahun,” ujar Kapoles.[habib | red 01]