Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja dari Gayo Lues

halaman7.com Langsa: Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa, Jumat 16 Juli 2021 mengagalkan penyeludupan 10 karung ganja atau seberat 213 Kg lebih. Ganja itu diangkut menggunakan mobil ber nopol BK (Sumut).

Aksi itu digagalkan saat melintas di kawasan Jalinsum. Tepatnya depan Pos PJR Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial SH (29 tahun) warga Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

“Teman tersangka berinisial J berhasil melarikan diri kearah tambak. Kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, idampingi Wakapolres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan dan Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, di Mapolres Langsa, Senin 19 Juli 2021.

Dari keterangan tersangka, 10 karung ganja asal Gayo Lues ini rencananya akan diselundupkan ke Aceh Tamiang.

Dikatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan ada orang yang membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar. Menggunakan kendaraan mobil roda empat yang akan melintas di Kota Langsa.

Mendapatkan informasi itu, Tim Satgas Ops Antik Seulawah II  yang dipimpin Iptu Imam Aziz Rachman, melakukan penyelidikan. Dibantu Sat Intelkam dan Sat Lantas, tim melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat satu unit mobil nopol yang berusaha menghindari razia. Berbelok ke arah panglong kayu di sekitar lokasi. Namun, dari dalam mobil terlihat dua orang pria yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut.

Melihat itu, tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan salah seorang tersangka SH. Sedangkan J  berhasil melarikan.

Baca Juga  MKKS Abdya Studi Perbanding ke Mutiara Louser

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti 10 karung goni ganja atau seberat 213 kg,” ujar Kapolres.

Kurir

Tersangka SH mengakui hanya sebagai kurir. Bertugas mengantarkan ganja tersebut dari Gayo Lues menuju ke Aceh Tamiang dengan upah Rp15 juta. Itu diberika apabila ganja tersebut sampai ke tempat tujuan.

Sedangkan, tersangka J  berperan sebagai perantara atau penghubung dari penjual kepada pembeli. Sementara tersangka S masih DPO adalah pemilik jenis ganja tersebut dan berdomisili di Gayo Lues.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35/2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.[habib | edy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *