Aceh  

Langganan Banjir, Aktivis Sarankan Pemkab Aceh Tengah Buat Regulasi Tata Kota

halaman7.com – Takengon: Terjadinya banjir di beberapa titik dalam kawasan Kota Takengon dan hampir setiap tahun kembali mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Aktivis Gayo, Yusuf Sabri menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah belum memiliki upaya yang konkrit terkait penanganan banjir di ibukota kabupaten berhawa sejuk itu.

“Ada yang salah dalam tata kota pembangunan negeri di atas awan yang di kenal memiliki potensi parawisata ini,” ujar Yusuf Sabri, Kamis 26 Agustus 2021.

Yusuf mencontohkan seperti Jalan Sengeda (Jelen Lintang) yang terlihat semakin semeraut dan terkesan seakan-akan dibiarkan.

“Kalau kita lihat Jalan Sengeda ini sudah tidak adanya bahu jalan. Akibat masyarakat yang memiliki toko di sepanjang jalan lintang ini sudah membeton. Sehingga parit di sepanjang jalan sengeda banyak yang tertutup,” katanya

Yusuf meminta Pemkab Aceh Tengah untuk melakukan penataan ulang. Melakukan penertiban kepada pemilik pemilik toko sesuai dengan izin bangunan dan peraturan perundang undangan. Hal ini diperlukan agar terjadi ketertiban sehingga Kota Takengon bebas dari banjir.

“Kami meminta kepada pemerintah agar melakukan penataan dan penindakan bagi setiap warga yang tidak tertib dalam membangun Toko di sepanjang jalan sengeda,” tegasnya.

Selanjutnya, sistem drinase di di seputar Kota Takengon untuk diperbaiki. Harus ada study dari pelbagai ahli mengenai kebutuhan drainase di Kabupaten Aceh Tengah.

“Sejauh ini terkesan drainase dibangun asal jadi. Tanpa ada kajian ilmiah. Sehingga pembangunan tersebut tidak efektif,” tambahnya.

Yusuf mendesak agar Pemda harus membangun drainase induk agar semua saluran yang di aliri limbah masyarakat dapat di salurkan ke drainase induk. Hal ini selain menjamin tidak terjadinya banjir, juga menjamin Danau Lut Tawar tidak tercemar.

Baca Juga  Peredaran Miras Marak di Aceh Tengah, Aktivis Minta Satpol PP dan Polres Bertindak Tegas

Qanun Fasilitas Publik

Yusuf juga mendesak agar Pemda bersama DPRK untuk membuat Qanun Tentang Fasilitas Publik. Agar halaman rumah warga tidak boleh lagi di beton melainkan harus di pasang bata paving block. Sehingga setiap sudut kantor dan rumah warga menjadi tempat serapan air bila musim penghujan tiba.

“Hal ini penting untuk cepat di buat regulasinya. Setiap rumah warga dan pasilitas publik yang milik pemerintah dan swasta harus segera membongkar halaman yang sebelumnya sudah di beton atau di sementara agar di ganti dengan paving block,” ujar Yusuf

“Mengapa hal ini perlu dilakukan sejak dini. Sebelum negeri kita ini menjadi negeri yang semerawut. Kota Bandung sudah lebih duluan menerapkan peraturan agar semua halaman fasilitas publik dan rumah warga yang berada di kota bandung agar di pasang paving block,” pungkasnya.[Sutris | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *