Agen Chip Online di Aceh Timur Diringkus Polisi

halaman7.com – Aceh Timur: Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino) pada Kamis, 16 September 2021, malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat 17 September 2021 menyebutkan, tersangka berinisial Zul (32 tahun).  Tersangka diamankan di satu warkop di Desa Senebok Muku, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna merah. HP tersebut berisi akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 Bilion (190 B) yang disimpan di dalam satu akun

“Dari 190 B tersebut, telah terjual sebanyak 18,5 B. Sisa sebanyak 171 B yang masih disimpan di akun tersangka,” jelas Kabid Humas.

Petugas juga mengamankan hasil penjualan chip berupa uang sebanyak Rp1.471.000. Terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.[ril | red 01]

Baca Juga  Kodim Aceh Timur Nyatakan Perang Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *