halaman7.com – Langsa: Seorang wartawan di Kota Langsa, Irmansyah atau yang akrab disapa Danton, melaporkan Walikota Langsa, UA, dan RF, ST PPK kantor Dispora Pemko Langsa ke Polres Langsa.
Laporan tersebut terkait perkara penghinaan dan pencemaran nama baik serta UU ITE. Laporan tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: SKTBL/56/VIII/2021/Reskrim, tanggal 15 September 2021.
Dalam laporannya itu, Danton menjerat Walikota Langsa dengan pasal 45a atau 3 UU No 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dihadapan petugas pinyidik Polres Langsa, Danton menyebutkan Walikota Langsa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dilakukan dengan cara membagikan postingan video siaran langsung melalui akun facebook atas nama UA itu sendiri.
Dalam Video siaran langsung tersebut memperlihatkan Walikota sedang melaksanakan sidak ke salah satu proyek di kawasan hutan Kota Langsa.
Dalam video yang di sebar luaskan ke media sosial itu. Terdengar percakapan yang dilakukan RF ST yang berdinas di PUPR dengan walikota.
Isi percakapannya keduanya sebagaimana dilaporkan Danton ke Polres Langsa adalah: “na ku kalon lam moto teugeurihing-grihing di dalam moto ngen awak inong saboh keluarga ijak keuno yak mita peng”.
Selanjutnya walikota juga terdengar di video itu mengatakan “di jak mita peng nyan”. Kemudian video tersebut disiarkan secara langsung di akun facebook UA.
Merasa nama baiknya dicemarkan sang walikota, Danton pada Rabu 15 September 2021, segera melaporkan UA ke Polres Langsa. Tidak hanya UA Danton juga turut melaporkan PPK Dinas PUPR atas nama RF ST ke polisi.
Keduanya, baik walikota UA maupun RF, terancam pidana sesuai dengan pasal 45a atau 3 UU No 19 tahun 2016 tentag perubahan atas UU No 11 tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sejauh ini belum mendapatkan keterangan resmi baik dari walikota Lansa, UA dan RF.
Danton kepada media usai melaporkan Walikota Langsa, dan RF, mengatakan ia melaporkan hal ini, karana merasa tercemar nama baiknya di FB milik UA. Sangat memalukan siaran Langsung disiarkan di FB itu.
“Kalau seorang walikota melakukan hal seperti ini tidak ada etika. Kalau saya salah seharusnya tidak seperti itu, tutup Danton.[ril | red 01]