halaman7.com – Aceh Timur: Tim Satuan Tugas Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, menggelar operasi yustisi di pusat keramaian di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Tim yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP serta dinas terkait menggelar operasi yustisi Prokes di Pasar Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kamis 9 September 2021.
Dalam razia ini, tim gabungan melakukan penyekatan, razia masker, pemeriksaan kartu vaksin dan melakukan imbauan kepada masyarakat. Tentang disiplin menjalankan Prokes pada saat beraktifitas.
Babinsa Koramil Nurussalam, Serma Untung Nurjoko menyampaikan, kegiatan patroli gabungan ini rutin dilakukan bersama dengan personel Polri, Satpol PP dan instansi terkait.
Danramil Nurussalam, Kapten Inf Noverlan menyampaikan operasi yustisi ini merujuk pada keptusan Bupati Aceh Timur No 360/461/2021. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Kita bersama instansi terkait akan terus mengingatkan masyarakat. Agar lebih disiplin menerapkan Prokes. Seperti rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Untuk mencegah laju penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang masih mewabah,” tegasnya.[Antoedy]