Istri Gugat Cerai Suami Dominasi Perkara di MS Jantho 2021

halaman7.com – Jantho: Sepanjang 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho adili 798 perkara, 6 diantaranya perkara judi game online chip domino dan ratusan gugat cerai.

Salwa SHI MH melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan SAg SH MH mengatakan, pihaknya mengadili 798 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 472 perkara, perkara permohonan (voluntair) 285 perkara, perkara Jinayat (pidana islam) 38 perkara, jinayat anak 3 perkara.

Adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 472 perkara. Perkara cerai talak 101 perkara. Perkara istri menggugat suami-suami mendominasi yaitu sejumlah 315 perkara. Perkara kewarisan sejumlah 9 perkara, Isbath gugatan ada 34 perkara, dan deden verzet 1 perkara.

Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 1 wakil ketua dan 3 orang hakim telah mengadili  dan menjatuhkan putusan sejumlah 467 perkara, dengan perkara sisa yaitu 5 perkara. Dengan prosentase penyelesaian perkara 98,53% dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E-Court) ada 355 perkara yaitu perkara gugatan 220 Perkara dan perkara permohonan 135 perkara.

Ustaz Raihan panggilan akrab panitera Mahkamah Jantho menambahkan, yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara. Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.

Dikatakan, untuk faktor pidana ini beragam. Ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan. Dan faktor Cacat badan ada 2  perkara, dan faktor Ekonomi berjumlah 4 perkara.

Untuk Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma. Faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain chip domino.

Baca Juga  Netizen Ragukan Keaslian Djoko Tjandra. Mabes Polri: Itu Asli

“Sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” ujarnya.

Pidana Limpahan

Ustaz Raihan yang didampingi staf Kepaniteraan, Fajri menambahkan pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan Kejari Aceh Besar. Dengan klasifikasi perkara maisir (judi) 6 perkara. Umumnya semua perkara judi di dominasi bermain game online chip domino.

Perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 13 perkara termasuk di dalamnya 3 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara zina 6 perkara.

Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya. Sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (jinayat) ini tidak dapat dibendung.

Semoga, ujarnya, kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah. Agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar. Karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *