Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa

Beralih Polda Aceh

halaman7.com – Banda Aceh: Kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa yang belum jelas duduk perkaranya, kini diambil alih Dit Reskrimum Polda Aceh.

Proses penyelidikan kasus tindak pidana kriminal atas pembakaran mobil milik Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) Langsa HA Muthallib Ibr ini ini terjadi Senin 20 September 2021 lalu.

“Kini belum juga menemukan titik terang. Sehingga kasus ini diambil alih untuk dapat segera diungkapkan,” ujar Muthallib Ibr, Selasa 7 Desember 2021.

Penyelidikan kasus tersebut kini sudah berjalan hampir dua bulan.Sejumlah saksi pun sudah di panggil untuk di mintai keterangannya. Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dit Reskrimum Polda Aceh saat ini sedang melakukan pendalaman kembali kepada saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa di Polres Langsa.

Karena menurut penyidik Polda Aceh hasil pemeriksaan pihak Polres dinilai masih dangkal terhadap sejumlah keterangan saksi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp saat di konfirmasi wartawan, Senin 6 Desember 2021, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap  saksi-saksi sebanyak 17 orang.

INFO Terkait:

Ada Tersangka
“Insya Allah segera ada tersangkanya dan saksi juga akan  bertambah,” ujar nya.

Untuk itu mari, Kabid Humas mengajak untuk sama-sama menunggu hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Aceh.

“Semoga segera kita umumkan, siapa pelaku tindak pidana pembakaran mobil probadi milik Ketua YARA Kota Langsa tersebut. Sabar segera ada tersangka,” ujar Kombes Winardy.

Sementara itu Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,saat di komfirmasi wartawan secara terpisah melalui pesan singkat whatApp tidak memberikan keterangan secara detail.

Baca Juga  Jual Satwa Langsa, 4 Warga Aceh Timur Ditangkap

Kapolres bahkan meminta media untuk langsung dapat berkoorfinasi dengan Kasat Reskrim, untuk lebih jelas.

Sementara Kasatreskrim Polres Langsa Ipda Krisna saat di hubungi ke selulernya tidak tersambung, pesan singkat WhatsApp juga tidak di balas.

Sejauh berita ini di tayang media ini belum mendapat komfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *