Seorang Remaja Lapor Polisi Karena tak Tahan Dianiaya dan Diperkosa Berulang Kali

Kompol M Ryan Citra Yudha

halaman7.com – Banda Aceh: Setelah berulang kali mendapat tindak kekerasan dan pelecehan seksual, akhirnya remaja di bawah umur, yang masih berumur 14 tahun, warga Kota Banda Aceh, akhirnya melapor ke polisi.

Remaja tersebut, mendapat penganiayaan berat dari pacarnya, yang juga masih remaja berusia 17 tahun, asal Medan, Sumatera Utara.

Selain menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya, ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa remaja belia tersebut, setiap ada kesempatan.

Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Kamis 23 Desember 2021 mengatakan, perbuatan tersangka sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Awalnya kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap kembang dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.

Kejadian yang menimpa kembang, diceritakan kepada ibunya. Pelaku kerap memukul korban sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 21 Desember 2021.

Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban. Saat pemerkosaan terjadi, mulut kembang dibekap serta mencekik leher korban. Pemerkosaan terjadi pada 2021. Pada Juli, Agustus dan Nopember. Kesemua itu dilakukan di kamar kos pelaku.

“Saat ini korban didampingi keluarga dan berkaitan dengan pelakunya anak di bawah umur, kami melakukan koordinasi dengan Bapas Banda Aceh untuk mendampingi pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku diamankan di kawasan PLTD Apung, Selasa 21 Desember 2021, malam.

Baca Juga  Muspika Idi Tunong Operasi Yustisi di Pasar Tradisional

Untuk pemerkosaan, Polisi menjerat pelaku dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47  Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Sedangkan untuk penganiayaan,  dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 17 Jo UU RI No 11 tahun 2012. Tentang sistem peradilan anak.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *