Youtuber Langsa Dieksekusi Cambuk

halaman7.com – Langsa: Seorang Youtuber Langsa, MA, menjalani eksekusi cambuk sebanyak 17 kali. Namun ironis, saat dilakukan eksekusi cambuk MA terlihat hoyong dan nyaris pingsan pada cambukan yang ke sembilan dan terakhir di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Senin 6 Desember 2021.

MA atau yang lebih dikenal dalam yuotubenya MJ itu terlihat hoyong ketika algojo menghayunkan cambukan yang kesembilan dan terakhir bahkan pihak medis juga telah bersiap-siap ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.

MA  dieksekusi akibat melanggar Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (mesum-red) telah diputus majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 23/JN/2021/MS.Lgs tanggal 11 Nopember 2021 dengan amar putusan menjalani uqubat ta’zir cambuk sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani menjadi 17 kali cambukan.

Selain MJ, juga ada 16 orang lainnya yang menjalani eksekusi cambuk dengan berbagai pelanggaran Qanun Aceh lainnya seperti.

Dimana terpidana JM, yang melanggar Pasal 20 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 19/JN/2021/MS.Lgs tanggal 11 Nopember 2021dengan amar putusan menjalani uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani menjadi 22 kali.

Lalu, terpidana SY, cambuk sebanyak 22 kali juga, sedangkan MU, IB, IN, FA, AN, masing-masing 6 kali cambuk. Karena telah melanggar Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa dari 9 kali dipotong menjadi 6 kali cambuk.

Kemudian, DE, ZI, menjalani hukuman cambuk dari 12 kali cambuk menjadi 9 kali cambuk dipotong masa penahanan. Selanjutnya, SU, menjalani cambuk 5 kali, BP, dicambuk 11 kali, IM, menjalani hukuman cambuk 12 kali, ZM, sebanyak 17 kali cambuk, FI, menjalani cambuk 17 kali, dan yang terakhir DN, sebanyak 7 kali cambuk.

Baca Juga  Kominfo Hentikan Siaran TV Analog di 15 Daerah

Kepala DSI dan PD Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MH, menjelaskan, dengan menjalani eksekusi eksekusi cambuk ini menjawab teka-teki selama ini kenapa youtuber itu belum dicambuk.

“Hari ini sudah kita lakukan cambuk bagi youtuber dan yang lainnya termasuk pemain higs domino lainnya,” tegas Aji.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *