Aceh, News  

Aktivis Referendum Aceh 99: Rakyat Butuh Investor yang tidak Merusak Alam

halaman7.com – Banda Aceh: Disaat dunia sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan perubahan iklim namun rakyat dibuat resah. Pasalnya pemerintah malah mengeluarkan izin pertambangan untuk PT Linge Mineral Resources (LMR) di Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Bahkan hal itu menuai berbagai tanggapan diantaranya dari Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se- Aceh yang melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, pada Senin 24 Januari 2022, lalu.

Dalam aksi itu, mereka dengan menolak kehadiran PT LMR di Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Bahkan Pada mereka juga mendesak Gubernur Aceh gunakan UU Nomor 11 Tahun 2006 untuk menolak penambangan tersebut.

Secara terpisah, mantan Aktivis Referedum Aceh 1999, Darnisaf Husnur juga memberi komentar terhadap izin pertambangan tersebut.

Kepada media ini, Kamis, 27 Januari 2022, malam, pria akrab disapa Bang Saf itu mengatakan, rakyat yang dibutuhkan saat ini adalah investor yang tidak merusak alam.

“Jangan hanya pintar mengeruk hasil bumi Aceh untuk kepentingan sesaat, namun lupa terhadap dampak yang ditimbulkan,” kata Bang Saf.

Bang Saf juga menegaskan, pertambangan minerba itu dikhawatirkan akan merusak hutan Lauser Aceh.

Demi mengeruk keuntungan untuk sebuah perusahaan dengan mengorbankan rakyat. Padahal rakyat sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup dengan cara berkebun tanpa merusak paru-paru bumi.

Aktivis Referendum 99 juga menyayangkan pemerintah malah mengeluarkan izin untuk pertambangan yang dinilai sebagai investor.

“Bagi mereka (perusahaan-red) dilakukan hanya untuk mengeruk hasil dan bagi pemegang sahamnya saja. Sedangkan saham untuk rakyat tak pernah disebutkan. Bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Aceh harus mengikuti aturan yang tertulis secara jelas dan bagaimana konvensasi atas kerusakan yang ditimbulkan,” ucapnya.

Baca Juga  Rektor IAIN Lhokseumawe Dikukuh jadi Guru Besar

Dijelaskan Bang Saf, proyek penambangan emas di wilayah Aceh Tengah itu seluas 36.429 hektar dengan kepemilikan saham di PT LMR sebesar US$ 123.

Dana yang ditempatkan tersebut akan di reklasifikasi dari akun proyek pengembangan usaha menjadi akun aset eksplorasi dan evaluasi di neraca perusahaan.

Menurut Bang Saf, dengan luas ekplotasi seperti itu, dipastikan akan merusak kawasan hutan terbaik di Sumatera.

“Padahal hutan Lauser merupakan kawasan paru-paru dan penghasil oksigen dunia, yang di dalamnya juga hidup flora dan fauna yang dilindungi,” tutupnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *