halaman7.com – Banda Aceh: Dit Resnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan 150 kg narkoba jenis sabu, pil ektasi 145 ribu butir dan Pil H5 20 ribu butir dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis 20 Januari 2022 di tiga lokasi berbeda.
Adapun lokasi 1 di pesisir Pantai Perairaran Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis 20 Januari 2021 pukul 00.30 wib. Lokasi ke 2 di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis 20 Januari 2022 pukul 00.30 Wib dan lokasi ke 3 di Desa Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireun juga pada Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 16.30 wib.
Terkait kejahatan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia ini, Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres kabupaten/kota berhasil mengamankan 6 tersangka yakni UH, MK, MJ,DK, RK dan IS.
Demikian dijelaskan Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konfrensi pers, Selasa 25 Januari 2022 di Mapolda Aceh terkait keberhasilan pihaknya.
Adapun kronologisnya, sebut Kapolda, Tim Dit Resnarkoba Polda Aceh mendapat informasi dari masyarakat, ada upaya penyelundupan narkoba dari negeri jiran Malaysia melalui Perairan Selat Malaka masuk Aceh.
INFO Terkait:
Mendapat informasi berharga itu, Tim bergerak cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.Alhasil berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut dari tiga lokasi berbeda.
“Keberhasilan ini setidaknya Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sekitar 915 ribu jiwa,” tutup Irjen Pol Ahmad Haydar.[ril | Antoedy]

















