halaman7.com – Banda Aceh: Ternyata SJ alias RA (30 tahun) tak hanya lihai berjualan di pasar. Tapi, kemahirannya berdagang juga membuat dia nekat ‘menjual’ mantan pacarnya di Media Sosial (Medsos).
Berawal dari diputuskannya hubungan asmara dengan mantan pacarnya Is (28 tahun) warga Banda Aceh. SJ nekat menjual mantan pacarnya tersebut ke Medsos dengan berlebel Open Booking Out (BO) dalam konotasi jelek untuk orang menjual diri di jejaring Medsos.
Hanya saja, ulah SJ itu tak berjalan mulus. Is yang merasi bukan wanita seperti yang dituduh SJ tersebut, melaporkan tingkah mantan pacarnya tersebut ke polisi.
Akhirnya, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe berhasil meringkus SJ di salah satu gampong di Kecmatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie, Rabu 26 Januari 2022.
Tersangka disangkakan sebagai pelaku tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik. Penangkapan SJ alias RA berdasarkan laporan dari IS ke Polresta Banda Aceh, Senin 3 Januari 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dengan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik seseorang tersebut berawal ditemukannya bukti dalam sebuah aplilkasi pertemanan oleh korban.
Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SJ alias RA. Namun hubungan keduanya kandas. Jadi, korban melihat foto dan video vulganya beredar pada Minggu 26 Desember 2021 lalu.
Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata Open BO Area Banda Aceh.
Pelaku SJ alias RA juga mengirimkan screenshot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan dirinya yang sengaja membuat akun tersebut untuk membuat korban malu dan membuka aib korban kepada orang lain.
“Hal itu dikarenakan pelaku kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan pacaran antara dirinya dan korban,” jelas Kasat Reskrim, Jumat 28 Januari 2022, malam.
Pelaku saat ini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[ril | red 01]