Mencuri di Aceh Besar Diringkus di Banda Aceh

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang tersangka pencurian toko bangunan di kawasan Aceh Besar yang berinisial MD (57 tahun), terpaksa berurusan dengan aparat Polresta Banda Aceh.

Pasalnya, tersangka yang kerap melakukan aksi pencurian di toko bangunan di kawasan, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, berhasil diringkus aparat kepolisian di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Jumat 31 Desember 2021, lalu.

Aksi pencurian yang dilakukan tersebut bersama rekannya yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, Kamis 6 Januari 2022 mengatakan, aksi yang dilakukan MD ini, sempat viral di media sosial. Sebab, video pelaku saat melakukan aksinya terekaman CCTV dan tersebar luas.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku MD bersama rekannya SD (30 tahun) masuk kedalam toko milik Tarmizi (30 tahun) dengan rencana yang sudah diaturnya. SD berpura-pura menemui penjaga toko, sedangkan MD melakukan aksi pencurian satu rol kabel listrik ukuran 2,5 mm.

Pemilik toko, Tarmizi yang melihat aksi pelaku dari lantai dua melalui handphonenya, langsung berusaha menangka pelaku. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan mobil warna hitam ke arah pasar Ulee Kareng, Banda Aceh.

Sehari pascakejadian, personel Opsnal Jatanras yang dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah STrK berhasil menangkap MD di kawasan Peunayong, Banda Aceh. Pelaku mengaku hasil pencuriannya dijual Pidie.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan diancam kurungan selama lima tahun penjara,” pungkas Kompol Ryan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *