halaman7.com – Langsa: Anggota Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat, menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengna melakukan perdagangan ganja.
Adapun masing-masing tersangka berinisial Z Bin AG (42 tahun) warga Birem Bayeun dan MJ Bin Us (30 tahun) Rantau Panjang Rantau Selamat, Aceh Timur.
Saat mengamankan pelaku, unit Reskrim juga ikut mengamankan barang bukti dari tersangka Z bin AG, yakni 1 paket besar ganja yang dibungkus kertas koran seberat keseluruhan 505 gram. Barang bukti lainnya berupa satu unit HP dan satu unit Sepeda motor
Sementara barang bukti yang disita dari MZ bin Us, berupa 21 paket besar ganja balut kertas koran dibungkus plastik sebanyak 22,5 kg yang dikemas dalam bungkus yang berbeda serta uang tunai sebesar Rp 9 juta lebih.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kapolsek Rantau Seulamat, Ipda Harry Prayetno, Rabu 19 Januari 2022, menjelaskan penangkapan kedua pelaku setelah sebelumnya anggota Unit Reskrim telah mengintai Z di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Unit Reskrim Polsek berusaha mengehentikan tersangka. Namun pelaku berusaha kabur dari kejaran sehingga unit Reskrim melakukan pengejaran. Tersangka berhasil ditangkap di jembatan Desa Bayeun.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam sepeda motor milik pelaku ditemukan barang bukti. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari MZ dengan harga Rp750 ribu.[ril | Antoedy]