Pengembangan Lampung, Polisi Musnahkan Ganja

halaman7.com Banda Aceh: Aparat kepolisian berhasil memusnahkan 62,200 batang ganja atau seberat 40,3 ton ganja di kawasan Sawang, Aceh Utara.

Ganja yang ditanam di area seluas 6,28 hektar tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengembangkan pengungkapankasus sebelumnya di Lampung.

Sebelumnya, Polisi menangkap PH dan DI yang kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di poll Bus asal Aceh di Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 Nopember 2021 lalu.

Dari pengembangan tersebut, personel gabungan Dit Resnarkoba Polda Lampung, Dit Resnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim Aceh Utara menemukan 6,28 hektar ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu, 27 Februari 2022.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangan persnya, Senin 28 Februari 2022.

Kombes Pol Winardy menambahkan sebagian barang bukti, sejumlah ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Polisi Besitang Gagalkan Pemesok Ganja Asal Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *