Rekontruksi Pembunuhan IRT di Aceh Timur

halaman7.com  Aceh Timur: Tersangka MJ alias AM (65 tahun), warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu rumahtangga memperagakan 16 adegan rekontruksi pembunuhan tersebut, Senin 7 Februari 2022.

MJ adalah pelaku pembunuhan terhadap Israwati (35 tahun) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Seuneubok, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang diketahui meninggal dunia setelah jasadnya ditemukan pada Jumat 14 Januari 2022  lalu, di kebon karet yang tidak jauh dari rumahnya.

“Tersangka juga membacok korban yang sedang hamil karena meminta pertanggungjawaban pelaku,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur,AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Sebanyak 16 adegan yang diperagakan tersangka dan korban, diperagakan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, di Mapolres setempat.

“Adegan pertama sampai keenam memperagakan antara korban dan tersangka bertemu di sebuah tempat yang sebelumnya mereka pernah berjumpa di tempat tersebut,” sebut AKP Miftahuda.

Adegan selanjutnya mulai dari percekcokan antara tersangka dan korban, hingga terjadi adegan pembunuhan.

Kasat Reskrim menyebutkan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *