halaman7.com – Langsa: Gabungan elemen sipil di Kota Langsa melakukan unjuk rasa menuntut Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas untuk ditangkap. Hal ini terkait pernyataannya mengumpakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Dalam seruannya, gabungan Elemen Sipil Kota Langsa menegaskan “Apabila Diam Saat Agamamu Dihina Ganti Baju Dengan Kain Kafan.”
Aksi damai pada, Selasa 1 Maret 2022 dimulai dengan melakukan longmarch dengan rute titik kumpul di Lapangan Merdeka Kota Langsa menuju Kator DPRK Langsa dan Kantor Kemenag Kota Langsa. Aksi ini berjalan damai dan tertib dengan pengawalan ketat para personel Polres Langsa.
Kordinator Aksi, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Langsa, Wahyu Ramadana serta Koordinator Lapangan, Ketua HMI Cabang Langsa Amiruddin, Sukma M Thaher, Abdi Maulana dan Aris Munandar.
Adapun tuntutan para pendemo diantaranya, mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang menyamakan suara adzan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing.
Menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan kontroversialnya tersebut pada seluruh umat Islam. Meminta Presiden mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.
Meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama. Diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Meminta pemerintah Aceh untuk menolak surat edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 dan pernyataan sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.
Menanggapi aksi, Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief saat menerima para peserta aksi damai menyampaikan dukungan untuk menolak surat edaran Menteri Agama dan mengecam pernyataan Yaqut yang mengumpamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
INFO Terkait:
- Ketua Fraksi PA: Surat Edaran Menteri Agama RI Ciderai Umat Islam di Indonesia
- Anggota DPRA Kritik SE Menag yang Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla
Tidak Indahkan
Zulkifkli mengaku sudah menelepon Wakil Walikota Langsa untuk segera memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran Menteri Agama dan menambah pengeras suara di masjid dan mushalla.
Setelah menyampaikan petisi di DPRK Langsa, para peserta aksi damai berjalan menuju ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa.
Hasanuddin saat menanggapi tuntutan para peserta damai menyampaikan dirinya menunggu hasil keputusan Forkopimda Langsa.
“Jadi, jika keputusan menolak surat edaran Menteri Agama, maka kami Kemenag Langsa mengikuti keputusan itu,” ujarnya.
Kedatangan para peserta gabungan aksi damai dimulai dengan mengumandangkan adzan. Kemudian menyampaikan orasi secara silih berganti serta membacakan petisi, disertai membakar ban dan menyerahkan kain kafan.[Antoedy]