Pelajar Diajak ITE Bijak Jaga Jarimu

halaman7.com Langsa: Sedikitnya 50 pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan MTsS se Kota Langsa diberi pemahaman tentang “ITE Bijak, Jaga Jarimu” oleh Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa dalam Program Jaksa Masuk Sekolah, Selasa 15 Maret 2022 di MTsN 1 Langsa.

Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH menjelaskan adapun materi disampaikan diantaranya, asas hukum ITE; manfaat ITE; perbuatan yang dilarang dalam penggunaan ITE serta ketentuan pidana yang diterima jika melanggar UU ITE yaitu UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Kasi Intelijen, pemahaman tentang perbuatan yang dilarang dalam UU ITE yakni menyebarkan informasi elektronik yang berkaitan dengan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman

Matreri tersebutlangsung disampaikan narasumber, Irfan Yulianto Hamzah SH, Jaksa Fungsional Kejari Langsa. Materi ITE dan cyber crime yang disampaikan staf Diskominfo Langsa, Rahmad Juliandi Siregar ST tentang kejahatan dunia maya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah MTsN 1 Langsa, Hj Cut Nurlisma SPd, dewan guru , Tim JMS Kejari Langsa dan perwakilan kedua sekolah.

Kegiatan ini juga turut dirangkai sesi tanya jawab dan penyerahan souvenir kepada para pelajar oleh Tim Kejari Langsa.[Antoedy]

Baca Juga  Kejari Gayo Lues Beri Penyuluhan Hukum di MAN 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *