halaman7.com – Banda Aceh: Meski telah berulang kali dan pihak kepolisian sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian, ternyata masih juga banyak warga yang bandel.
Akhirnya, untuk kedua kali, dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022 ini, Satlantas Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 52 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tersebut, pada Sabtu 13 Maret 2022, malam.
INFO Terkait:
Tak Ada Kompromi
Ksat lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Radhika Angga Rista SIK mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdianto SIK mengatakan, tak ada kompromi bagi para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong langsung didiberi surat tilang.
“Malam tadi, ada 52 unit kami berikan tindakan,” jelas Kompol Radhika, Minggu 13 Maret 2022.
Dikatakan, dasar hukum penindakan knalpot ini sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Dikatakan, banyak masyarakat yang mengeluh dengan suaranya yang berisik. Sehingga perlu adanya tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong. Penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kericuhan antara pengemudi dengan warga.[ril | red 01]