halaman7.com – Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menciptakan hattrick. Dengan menerima penghargaan tiga kali secara berturut-turut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Hattrick penghargaan Pelayanan Publik ini, pertama sekali diterima pada 2019, 2020 dan 2021.
Dihadapan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Kepolisian se Indonesia. Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, mengumumkan penghargaan tersebut melalui zoom meeting, Kamis 10 Maret 2022.
Penyerahan penghargaan tersebut dipusatkan di aula Awaloedin Djamin. Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penyerahan penghargaan kepada Polresta yang masuk dalam kategori ‘sangat baik’ tersebut. Diberikan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik bidang SIM dan SKCK . Dilakukan di 310 Polres/Polresta/Polrestabes dan Polres Metro medio 2021.
Dari angka 310 yang dievaluasi. Polresta Banda Aceh mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) A- atau sangat baik. Dari 76 Polres lainnya di seluruh Polda.
Sementara itu, yang mendapatkan nilai A+ atau Pelayanan Prima sebanyak 4 Polrestabes dan 8 Polresta. Serta 17 Polres lainnya di seluruh Polda se Indonesia.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, mengatakan penghargaan yang diterima itu tidak lepas dari kinerja. Kerja keras seluruh personel Polresta Banda Aceh sejajaran.
Didampingi Kabagren, Kompol Iradah, dan para pejabat utama di aula vidcon. Kapolresta Banda Aceh menaruh harapan dengan perolehan penghargan katergori sangat baik itu. Personel lebih meningkatkan kinerjanya. Sehingga ke depan, Polresta Banda Aceh mendapatkan predikat sangat terbaik (Prima).
“Terima kasih kepada seluruh personel Polresta Banda Aceh yang sudah bekerja maksimal. Hingga Polresta mendapatkan penghargaan kategori sangat baik ketiga kalinya dari Kementrian PAN RB RI,” ujarnya.
Menurut Kombes Joko, penghargaan tersebut dipilih berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenpan RB. Menindaklanjuti amanat Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Tentang Pelayanan Publik, Kemenpan RB.
Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pada 2021 telah melakukan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertentu pada 310 Polres lingkup Polri.
Beberapa kategori penilaian yang dilakukan tim dari Kementerian PAN RB RI. Kapolresta Banda Aceh menambahkan, di antaranya melalui Instrumen Indeks Pelayanan Publik (IPP). Meliputi aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, prasana dan sarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
“Tim juga melakukan penilaian melalui pengisian kuesioner data objektif. Sehingga angka indeks yang dihasilkan merupakan komposit dari berbagai data. Baik data primer dan sekunder serta data objektif maupun persepsi,” sebutnya.
Setelah semua itu terkumpul data. Maka dievaluasi secara online melalui aplikasi yang telah ditentukan Kementerian PAN RB RI dan dihasilkan kategori nilai IPP.
“Alhamdulillah Polresta Banda Aceh pada 2021 mendapatkan nilai dengan kategori sangat baik. Ini berkat semua kerja keras semua personel Polresta Banda Aceh,” pungkas Kombes Joko.
INFO Terkait:
Penghargaan Capaian Vaksinasi
Selain itu, Polresta Banda Aceh juga menerima penghargaan capaian vaksinasi Covid-19 dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu silam.
Polresta Banda Aceh sudah melakukan vaksinasi melebihi 100 persen. Data itu menunjukkan Polres Banda Aceh mencapai angka tertinggi vaksinasi Covid-19 se jajaran Polda Aceh.
Penghargaan itu diberikan Kapolri dalam kunjungan kerja ke Aceh. Peringkat Polresta Banda Aceh menjadi yang terbaik. Sesuai data data Kementerian Kesehatan.[ril | red 01]


















