Aceh, News  

Pemko – Kejari Sabang Tandatangani MoU Perdata

halaman7.com Sabang: Pemerintah Kota (Pemko) Sabang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), yang berlangsung di ruang kerja Walikota Sabang, Selasa 29 Maret 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Sabang, Nazaruddin SIKom mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang telah banyak membantu Pemko terkait sinkronisasi jalannya pemerintahan.

MoU ini, ujar walikota untuk membantu menyelesaikan perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang menyangkut kepentingan Pemko Sabang dengan pihak lain.

Menurut Walikota Sabang yang akrab disapa Tgk Agam, berkat kerjasama yang baik dengan berbagai pihak termasuk Kejari Sabang, banyak hal yang telah diraih Pemko Sabang. Salah satunya prestasi opini WTP.

“Semoga sinergitas antara Pemko Sabang dan Kejari ini terus berlanjut. Saya berharap Kejari bisa terus mendampingi Pemko Sabang dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayan hukum,” harap Tgk Agam.

Mendukung Penuh

Kejaksaan Tinggi Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH MH mengatakan sangat mendukung penuh Pemko Sabang dalam menjalankan tugas pemerintahan. Terutama dalam hal pendampingan hukum.

“Kami akan siap melaksanakan segala tugas yang diberikan terkait perdata dan tata usaha negara. Selama ini juga banyak hal yang sudah kami lakukan baik dalam bantuan perbaikan tata kelola maupun juga hal-hal lainnya,” ujar Kejari Sabang.

Kejari Sabang juga menyebutkan pihaknya bersama Pemko Sabang telah melakukan pemulihan terhadap aset-aset dari Pemko Sabang. Secara rutin telah melakukan pendampingan beberapa kegiatan yang dianggap strategis di Kota Sabang.

“Kegiatan-kegiatan seperti itu akan terus kita galang. Sebagai upaya membantu Pemko Sabang. Tujuannya agar fungsi pemerintahan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Sabang,” tambahnya.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *