Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Beasiswa

halaman7.com Banda Aceh: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, akhirnya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi beasiswa Aceh 2017.

Penetapan itu, setelah Polda Aceh melakukan gelar perkara pada, Selasa 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy menyampaikan, dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku Penguna Anggara (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta SM, RDJ dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu 2 Maret 2022 di Polda Aceh.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

INFO Terkait:

Dikembalikan

Hingga, Selasa 1 Maret 2022, sudah Rp713.495.000 dana korupsi beasiswa dikembali ke kas Negara. Nilai tersebut bertambah, setelah pada awal Maret itu, ada Rp39.350.000 yang kembali di serahkan penerima beasiswa.

Pada awal Maret ini, ada lima mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa yang di korupsi ke Posko pengembalian kerugian negara kasus korupsi beasiswa 2017 di Unit III Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Kombes Pol Winardy, mengatakan saat ini sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.

“Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya,” ujar Kombes Pol Winardy.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *