halaman7.com – Aceh Tamiang: Ratusan warga dari Kecamatan Bandar Pusaka dan Kejuruan Muda kembali menggeruduk Gedung DPRK dan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin 28 Maret 2022.
Warga masih menuntut Bupati Mursil segera mengambil sikap tegas. Mempercepat proses penyelesaian kasus tanah antara warga dengan PT Desa Jaya. Sebagaimana aspirasi mereka beberap hari lalu.
Kehadiran massa ini mendapat kawalan ketat Kepolisian dan Satpol Pamong Praja. Mereka menggelar orasi secara bergantian lalu menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Koordinator aksi, Armiadi dalam orasinya mempersoalkan tanah negara di PT Desa Jaya Alur Jambu sebagai pemegang HGU yang telah mati sejak 1988. Namun, perusahaan itu masih beraktivitas dan mengubah fungsi dari lahan karet menjadi kelapa sawit.
Ratusan pengunjuk rasa kali ini disambut Ketua dan Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Memasuki ruang rapat, beberapa perwakilan dari peserta aksi menyampaikan tuntutannya.
Mereka juga meminta agar DPRK Aceh Tamiang. Bersedia untuk mendampingi mereka dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Secara resmi ada beberapa poin tuntutan yang dilayangkan massa. Di antaranya, mereka meminta DPRK Aceh Tamiang menyampaikan kepada aparat penegak hukum (TNI dan Polri). Agar bersikap netral selama proses penyelesaian masalah agraria ini.
DPRK juga harus mengawasi dan mendampingi Pemkab Aceh Tamiang. Dalam menyelesaikan permasalahan ini sampai ke Kementerian ATR/BPN RI. Dengan membentuk Pansus eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu yang sudah mati sejak 1988.
“Telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Armiadi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Zikri mengatakan, pihaknya hanya bisa menampung dan menjembatani usulan warga. Namun bukan sebagai eksekutor.
“Karena untuk wewenang merealisasikan tuntutan itu ada di eksekutif,” sahutnya.
Aksi berikutnya berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tamiang. Seorang pendemo, Arju Sahidir berorasi meminta bupati segera menyelesaikan konflik agraria di lahan kawasan HGU PT Desa Jaya Alur Jambu.
“Kembalikan tanahnya kepada petani penggarap,” desaknya.
Mereka juga meminta bupati meninjau ulang klasifikasi perkebunan di atas tanah HGU PT Desa Jaya.Dinilainya telah merugikan masyarakat di tujuh kampung setempat.
“Kami menolak perpanjangan waktu tanah negara HGU perusahaan itu,” pungkasnya.
INFO Terkait:
Diterima Sekda
Usai berorasi, para perwakilan warga diterima Sekda Aceh Tamiang, Asra. Kedua pihak lalu berdiskusi di ruang rapat bupati.
Beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan itu. Di antaranya permintaan agar lahan eks HGU PT Desa Jaya yang hingga kini tidak memenuhi syarat. Agar tidak diberi izin perpanjangannya.
Warga juga mendesak segera dibentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini. Tentunya dengan mengikutsertakan perwakilan masyarakat Desa Alur Jambu, Aras Sembilan, Batang Ara, Perupuk, Serba, Blang Kandis dan Desa Gerenggam.
Demi terjaganya kenyamanan dan keamanan selama proses penyelesaian permasalahan ini. Diminta hentikan segala aktivitas apa pun yang ada di lahan negara eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu.
Baik yang mengatasnamakan karyawan maupun pekerja di lahan itu. Sebelum adanya penyelesaian oleh tim. Itu bunyi salah satu tuntutan warga.
Di akhir diskusi, Sekda Asra berjanji bakal menjadwalkan pertemuan pada Rabu, 30 Maret 2022 mendatang bersama Forkopimda dan para perwakilan pengunjuk rasa.[Antoedy]