halaman7.com – Banda Aceh: Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan hunting sepeda motor berknalpot brong di Banda Aceh. Hasilnya, 18 sepeda motor berknalpot brong berhasil berbagai jenis diamankan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista SIK didampingi Ps Kanit Turjawali, Ipda Amrizal, mengatakan pihaknya fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong) di bulan suci ramadhan.
Pengguna sepeda motor menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilakukan Satlantas Polresta Banda Aceh. Dimana imbauan larangan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat.
“Apalagi saat ini, pada malam hari, warga sedang melaksakanan tadarus di masjid-mesjid,” kata Kasat Lantas Kompol Radhika, Kamis 21 April 2022, malam.
Kompol Radhika juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Dalam razia-razia sebelumnya Satlantas Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 125 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Banda Aceh aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ,” terang Kompol Radhika.
Dikatakan, guna pastikan bulan suci ramadhan tahun ini aman, damai dan sehat, Polresta Banda Aceh mulai Jumat, 22 April 2022 menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022. Nantinya akan melibatkan patroli-patroli gabungan yang akan melibatkan TNI dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban di denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.[ril | red 01]